ISTILAH HUKUM (1)

ISTILAH HUKUM (1)


Abolisi :
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik

Acara pemeriksaan singkat :
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas

Acara pemeriksaan tindak pidana ringan :
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan

Actio in pauliana :
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Actor rei forum sequitur :
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal

Actor sequitur forum rei :
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak

Administrasi pengadilan :
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara


Administrasi perkara :
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Advokasi :
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Advokat :
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat

Advokat / pengacara asing :
Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan

(Ex) Aequo et bono :
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ajudikasi/ adjudication :
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Akta :
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya

Akta autentik :
Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari

Akta di bawah tangan :
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat

Akta notariil :
Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu

Alat bukti :
Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 KUHAP

Alat bukti surat :
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah

Alibi :
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi

Alternatif Penyelesaian Sengketa :
Sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Arbiter :
Orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.

Arbitrase :
Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Amnestie :
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Aparatur hukum :
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum

Asas audie et alteram partem :
Kedua belah pihak harus didengar

Asas domisili :
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Asas Acta Publica Seseipsa :
Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

Asas Domein :
Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

Asas Independence Of Protection :
Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.

Asas Kepastian Hukum :
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas droit de suite :
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Asas exceptio non adimpleti contractus :
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas in dubio pro reo :
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa

Asas kebebasan berkontrak :
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik

Asas kebenaran materiil :
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum

Asas kepastian hukum :
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

Asas legalitas :
Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.

Asas lex specialis derogat legi generalis :
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku

Asas lex superior derogat legi inferiori :
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan

Asas ne bis in idem :
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama

Asas pacta sunt servanda :
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan



Untuk selengkapnya. Silahkan Download E-Book Gratis :
E-BOOK KUMPULAN ISTILAH HUKUM
DOWNLOAD HERE

Telah diunduh oleh:
rekan sejawat