Contoh Surat Kuasa Khusus Perbuatan Melawan Hukum Soal Ujian Advokat

Berikut ini saya berikan Contoh Surat Kuasa Khusus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Soal Ujian Advokat PERADI. 

Saran saya, latihlah terus kemampuan Anda menulis Surat Kuasa Khusus yang memenuhi 19 Unsur Dalam Surat Kuasa

Kalau bisa buatlah latihan setiap hari di kertas folio bergaris dengan kecepatan tangan menulis tidak lebih dari 30 menit.

Perhatikan warna arsiran adalah unsur-unsur yang WAJIB ada dalam membuat surat kuasa :



SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda-tangan di bawah ini:
1. Orangiro, S.E., M.A., pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di Margonda Raya No. 7, RT 03/09, Kelurahan Pondok Cina, Depok.
2. Bejo Banget Nasipe, S.T., bertempat tinggal Akses UI No. 8, RT 005/002, Kelurahan Desa Tugu, Depok.
3. Ono Ono Wae, S.Sos. , bertempat tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 9, RT/RW 05/00, Kelurahan Pondok Anggur, Kecamatan Pisang Timur, Ambon.
4. Tince Sukarti, S.Kom., bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 06/09, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. dr. Gigi Gondrong, Sp.A., bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 006/009, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dan yang dalam perkara ini memilih domisili di kantor kuasanya sebagaimana akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada:
----------------- Paduka, S.H., Dewa, S.H., M.H., Dewi, S.H., Pangeran,S.H.,------------
Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum Advokat Sukses, www.advokatsukses.com, yang berkedudukan hukum di Jl. Serba Advokat No. 1 Jakarta Pusat. Bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

--------------------------------------------- KHUSUS --------------------------------------------------

A.  Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat melawan:
  1. Galah Samapanjang, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 1, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
  1. Gaul Giculoh, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
  1. Contong Meraungraung , bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
  1. Jengkal  Mengendus, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
  1. Sawang Sinawang, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 5, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
  1. Dul Kenyot, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 6, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.
dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

B. Serta melakukan segala tindakan menurut hukum yang berhubungan perkara tersebut di atas.
Sehubungan dengan itu Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dapat menghadap semua pengadilan, petugas dan atau pejabat yang berwenang maupun pihak-pihak yang terkait di seluruh Indonesia; mengajukan dan menandatangani gugatan; menghadiri persidangan; mengajukan replik; mengajukan bukti-bukti; menghadirkan saksi-saksi di persidangan; membuat kesimpulan; mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen; membuat, memberi dan sekaligus menerima keterangan-keterangan, memorie-memorie; membuat dan menyuruh membuat segala panggilan-panggilan, penetapan-penetapan; meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat; meminta angkat sumpah; menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan; membuat penawaran-penawaran/perundingan-perundingan/perdamaian yang materinya telah disetujui oleh Pemberi Kuasa; menandatangani surat-surat yang diperlukan; menghadap atau menghubungi semua instansi-instansi, pejabat-pejabat negara atau swasta guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan, petikan-petikan, fotocopy-fotocopy surat atau dokumen yang diperlukan; menerima pembayaran dan membuat kwitansi atas pembayaran tersebut; menjalankan perbuatan-perbuatan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa untuk mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, serta mengadakan kompromi.

Penerima Kuasa diberi hak untuk melakukan segala sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi Pemberi Kuasa serta diberi hak untuk memberi kuasa kepada pihak lain/subtitusi baik sebagian atau seluruhnya, selanjutnya untuk menilai dan melaksanakan segalanya sesuatu yang dianggap perlu, cepat, bermanfaat dan tepat, sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penerima Kuasa.

Surat Kuasa ini dikeluarkan berdasarkan hak retensi dan hak substitusi, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan mulai berlaku sejak ditandangani oleh Pemberi Kuasa.

Jakarta, 15 November 1997

Penerima Kuasa                                                                 Pemberi Kuasa,

                                                                        MATERAI 6000 + Tgl

Paduka, S.H.

Dewa, S.H., M.H.

Dewi, S.H.,   

Pangeran, S.H.,

Orangiro, S.E., M.A.

Bejo Banget Nasipe, S.T.

Ono Ono Wae, S.Sos.

 Tince Sukarti, S.Kom.
                                          
 dr. Gigi Gondrong, SpA



Berikutnya, Perhatikan pula 19 Unsur yang Wajib Ada dalam Surat Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum dan beserta contoh untuk latihan membuat Surat Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). (lihat juga : RAHASIA LULUS UJIAN ADVOKAT )