Saran saya, latihlah terus kemampuan Anda menulis Surat Kuasa Khusus yang memenuhi 19 Unsur Dalam Surat Kuasa.
Kalau bisa buatlah latihan setiap hari di kertas folio bergaris dengan kecepatan tangan menulis tidak lebih dari 30 menit.
Perhatikan warna arsiran adalah unsur-unsur yang WAJIB ada dalam membuat surat kuasa :
SURAT KUASA KHUSUS
Yang
bertanda-tangan di bawah ini:
1. Orangiro,
S.E., M.A., pekerjaan
wiraswasta bertempat tinggal di Margonda Raya No. 7, RT 03/09, Kelurahan
Pondok Cina, Depok.
2. Bejo
Banget Nasipe, S.T., bertempat tinggal Akses UI No. 8, RT 005/002, Kelurahan
Desa Tugu, Depok.
3. Ono
Ono Wae, S.Sos.
, bertempat
tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 9, RT/RW 05/00, Kelurahan Pondok
Anggur, Kecamatan Pisang Timur, Ambon.
4. Tince
Sukarti, S.Kom., bertempat
tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 06/09, Kecamatan Sunda Manis,
Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. dr. Gigi Gondrong, Sp.A., bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW
006/009, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi
Kuasa.
Dan yang dalam
perkara ini memilih domisili di kantor kuasanya sebagaimana akan
disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada:
-----------------
Paduka,
S.H., Dewa, S.H., M.H., Dewi, S.H., Pangeran,S.H.,------------
Advokat dan
Konsultan Hukum pada kantor hukum Advokat Sukses, www.advokatsukses.com, yang
berkedudukan hukum di Jl. Serba Advokat No. 1 Jakarta Pusat. Bertindak secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama mewakili kepentingan hukum
pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
---------------------------------------------
KHUSUS --------------------------------------------------
A. Untuk
dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat melawan:
dalam perkara Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
B. Serta melakukan segala tindakan menurut hukum yang
berhubungan perkara tersebut di atas.
Sehubungan dengan itu Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa dapat menghadap semua pengadilan, petugas dan atau pejabat yang
berwenang maupun pihak-pihak yang terkait di seluruh Indonesia; mengajukan
dan menandatangani gugatan; menghadiri persidangan; mengajukan replik;
mengajukan bukti-bukti; menghadirkan saksi-saksi di persidangan; membuat
kesimpulan; mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen; membuat,
memberi dan sekaligus menerima keterangan-keterangan, memorie-memorie;
membuat dan menyuruh membuat segala panggilan-panggilan, penetapan-penetapan;
meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat; meminta angkat sumpah;
menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan; membuat
penawaran-penawaran/perundingan-perundingan/perdamaian yang materinya telah
disetujui oleh Pemberi Kuasa; menandatangani surat-surat yang
diperlukan; menghadap atau menghubungi semua instansi-instansi,
pejabat-pejabat negara atau swasta guna memperoleh keterangan-keterangan,
salinan-salinan, petikan-petikan, fotocopy-fotocopy surat atau dokumen yang
diperlukan; menerima pembayaran dan membuat kwitansi atas pembayaran
tersebut; menjalankan perbuatan-perbuatan yang menurut hukum harus dijalankan
atau diberikan oleh seorang kuasa untuk mempertahankan kepentingan Pemberi
Kuasa, serta mengadakan kompromi.
Penerima Kuasa diberi hak untuk
melakukan segala sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi Pemberi Kuasa
serta diberi hak untuk memberi kuasa kepada pihak lain/subtitusi baik
sebagian atau seluruhnya, selanjutnya untuk menilai dan melaksanakan
segalanya sesuatu yang dianggap perlu, cepat, bermanfaat dan tepat, sesuai
dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penerima
Kuasa.
Surat Kuasa ini dikeluarkan berdasarkan hak
retensi
dan hak substitusi, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan mulai
berlaku sejak ditandangani oleh Pemberi Kuasa.
Jakarta, 15 November
1997
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa,
MATERAI 6000 + Tgl
|
Berikutnya, Perhatikan pula 19 Unsur yang Wajib Ada dalam Surat Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum dan beserta contoh untuk latihan membuat Surat Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). (lihat juga : RAHASIA LULUS UJIAN ADVOKAT )