Ada
19 UNSUR - UNSUR NILAI yang
harus ada dalam SURAT GUGATAN :
1)
Di tujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri mana yang ada dalam surat kuasa ;
2)
Penyebutan " Sebagai
Penerima Kuasa "
3)
Identitas PENGGUGAT
4)
Penegasan " berdasar Surat Kuasa Tertanggal "
5)
Penyebutan "..................Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ' ;
6)
Identitas TERGUGAT ;
7)
Penyebutan
"........................Selanjutnya Disebut Sebagai TERGUGAT ";
8)
Uraikan Posita Pokok Perkara ;
9)
Uraikan Posita Dasar Hukum Gugatan ;
10)
Uraikan Posita Adanya / Timbulnya Kerugian ;
11)
Uraikan Posita Tentang Perlunya Sita
Jaminan ;
12)
Tuliskan dalam Petitum (1) .. "Mohon Dikabulkan Gugatan Untuk Seluruhnya ";
13)
Tuliskan Petitum Tentang Pengesahan Perjanjian ;
14)
Tuliskan Petitum Tentang Tergugat
dinyatakan Melakukan Tindakan " Ingkar Janji / Wanprestas " Atau "Perbuatan Melawan Hukum " ;
15)
Tuliskan Petitum Tentang Apa Yang
Dituntut ;
16)
Tuliskan Petitum Tentang Sita Jaminan ;
17)
Tuliskan Petitum Tentang Menghukum
TERGUGAT membayar biaya perkara ;
18)
Tuliskan Petitum Subsider dengan kata
- Kata " Atau apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono ) ;
19)
Tanda tangani Surat Gugatan oleh Anda
selaku Kuasa Hukum.
Ada 6 NILAI TAMBAHAN sebagai KESEMPURNAAN dalam membuat SURAT GUGATAN :
20)
Buatlah Kop Surat Kantor Hukum
Kuasanya ;
21)
Cantumkan Tanggal Surat Gugatan ;
22)
Alamat Lengkap Pengadilan yang
diajukan ;
23)
Tulis Perihal : GUGATAN PERDATA WANPRESTASI atau GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Obyek Perkara);
24)
Identitas Lengkap Pemeberi Kuasa (
Nama, No. KTP, Tanggal Lahir, Alamat, Pekerjaan ) serta Nama Dan Alamat
Lengkap Kantor Hukum Penerima Kuasa;
25)
Adanya kesesuaian antara POSITA dengan
PETITUM.
|
19 Unsur dalam Surat Gugatan Perdata
Posted on 20:48:00 by Advokat Sukses
Setidaknya ada 19 Unsur yang WAJIB ada dalam membuat Surat Gugatan Perdata dalam menjawab soal esai Ujian Profesi Advokat (UPA) ;