Unsur-unsur dalam Surat Kuasa dan Surat Gugatan Perdata


Apakah Anda termasuk orang yang sedang mempersiapkan diri menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 15 Februari 2014 mendatang? Apakah Anda sudah mempersiapkan diri?

Ya. Tentu saja sedari sekarang Anda harus mempersiapkan diri dengan belajar dan latihan menjawab soal misalnya.

Biasanya, Peradi dalam mengadakan UPA selalu memberikan soal pilihan ganda dan soal essay hukum acara perdata.

Coba simak catatan berikut ini. Barangkali dapat membatu Anda. 

Biasanya, pada bagian soaal essai, ketika Anda memilih cara menyelesaikan perkara perdata dengan cara membuat Gugatan Perdata, maka konsekuensi logisnya adalah Anda harus membuat 2 surat sekaligus yaitu: 
1). Surat Kuasa Khusus;  
2). Surat Gugatan Perdata berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut.

Perhatikan unsur-unsur yang WAJIB ada dalam membuat SURAT KUASA KHUSUS. dan juga SURAT GUGATAN PERDATA. 

Ingat. Surat Kuasa nilainya 15 point dan Surat Gugatan Nilainya juga 15 point. Total nilai essay adalah 30 point. Sehingga 1 unsur setara dengan nilai 0,6 point. 

Sedapat mungkin penuhi unsur-unsur nilai.   

Materi ini penulis dapatkan dari pengalaman penulis mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat yang di selenggarakan oleh PERADI. 

(lihat juga : RAHASIA LULUS UJIAN ADVOKAT )
****

follow pn twitter : @AdvokatSukses