Perbanyak Latihan Soal Essay Ujian Profesi Advokat

Bagi Anda yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi,  ada baiknya Anda banyak "Latihan Soal Essay Ujian Profesi Advokat" dari sekarang.

Khususnya berlatih menjawab soal essai. 

Sebab, berdasar pengalaman penulis, banyak peserta yang "gagal" di sesi ini. Tentu saja Anda tidak ingin mengalami kegagalan bukan?

PERHATIKAN HAL-HAL PENTING  berikut ini :

WAKTU yang diberikan sangat singkat yaitu hanya 120 Menit.

Banyak peserta yang gagal menyelesaikan tugas ini selama tidak lebih dari waktu yang telah ditentukan. Banyak peserta yang kekurangan waktu. Untuk itu saya menyarankan agar selesaikan tugas membuat Surat Kuasa hanya 30 Menit. Dan membuat Surat Gugatan hanya 90 menit.

Perhatikan kerapihan tulisan.

Hindari banyak coretan maupun tipe-ex yang justru mengotori dan membuat tulisan tidak mudah dibaca. Jangan bikin pusing petugas koreksi gara-gara tulisan yang rusak. Bisa-bisa mereka malas melanjutkan membaca dan memberi nilai 0 (nol).

Bila terjadi kesalahan penulisan, saran saya, lebih baik gunakanlah alat correction tape yang berbentuk pita (banyak dijual di toko buku). Atau kalaupun menggunakan tpe-ex cair, gunakanlah secara rapih.

Selesaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan sampai pada kolom penanda-tanganan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa serta pembubuhan Materai 6000 beserta tanggalnya.

Saran saya : Lebih baik bila Anda menggunakan materai 6000 asli. Hal ini akan menunjukan kepada petugas koreksi bahwa Anda sangat serius dengan Ujian ini dan sangat pantas LULUS.

Jangan sampai Anda tidak selesai dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Ketidak lengkapan syarat formil dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan mengakibatkan GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijkverklaard).

Artinya, ketidak lengkapan Anda membuat surat gugatan berakibat buruk pada perolehan nilai hasil ujian Anda. Ujian Advokat tidak sama dengan ujian sekolah. Tidak ada NILAI UPAH MENULIS.

Hindari pinjam meminjam alat tulis atau penghapus dengan sesama peserta. 

Anda tidak tahu kalau tindakan pinjam meminjam tersebut oleh petugas jaga diam-diam dicatat sebagai "bentuk kerja sama" atau "kecurangan" yang jelas akan merugikan Anda.

Tidak apa-apa kok bila saat ujian tersebut Anda dianggap "egois" oleh peserta disebelah Anda karena Anda tidak mau meminjamkan alat tulis / penghapus kepada peserta lain yang belum tentu Anda mengenalnya.

(lihat juga : RAHASIA LULUS UJIAN ADVOKAT )

Perhatikan :

19 Unsur Dalam Surat Kuasa


****
www.advokatsukses.com
follow on twitter : @AdvokatSukses