CARA SUKSES MENJADI ADVOKAT

Bagaimana cara sukses menjadi advokat, prosedur serta mekanismenya dalam mengikuti ujian advokat dari awal beserta persyaratan teknisnya dari lulus sarjana hukum, proses magang sampai kita memperoleh kartu advokat? 

Tidak ada salahnya sambil liburan akhir tahun 2013 dan awal tahun 2014, kita mempelajari cara sukses menjadi advokat.


Semua orang bisa menjadi advokat, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Apakah syarat-syaratnya?

Dalam Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan :

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
     a. warga negara Republik Indonesia;
     b. bertempat tinggal di Indonesia;
     c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
     d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
     e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 2 ayat (1);
      f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
     g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
     h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
         penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
     menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan  yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

(lihat juga : RAHASIA LULUS UJIAN ADVOKAT )


Berikut saya uraikan secara singkat tahap-tahapan cara sukses menjadi advokat:


  1. Lulus sebagai S-1 Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, yaitu dari  Fakultas Hukum; Fakultas Syariah; Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau  Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
  2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. (lihat Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
  3. LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
  4. MAGANG sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat). Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).
  5. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (lihat Pasal 3 ayat [2]  UU Advokat). Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. (lihat Pasal 4 ayat [1]  UU Advokat).
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan
Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.

Menjadi anggota organisasi advokat

Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat
berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti
diketahui pengangkatan advokatdilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat
Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).

Buku daftar anggota dan kartu advokat

Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam
Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula
nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu

tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan
advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda
pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari
identitas diri dan profesional advokat.

Sumber :

2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.      Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat