CARA SUKSES MENGHAFAL PASAL UNDANG-UNDANG

Kegiatan menghafal memang urusan yang bikin sakit kepala. 

Tapi apa boleh buat bagi Anda yang tengah menghadapi Ujian Profesi Advokat tahun 2014, mau tidak mau kegiatan ini harus Anda harus lakukan. 

Namun tahukah Anda cara menghafal pasal-pasal dalam Undang-undang yang paling praktis?

Perlu saya sampaikan sebelumnya bahwa panitia pembuat soal UPA tidak senang dengan jawaban yang mengundang perdebatan. Artinya, dalam setiap soal pilihan ganda, HANYA ADA SATU JAWABAN BENAR.

Sehingga untuk memastikan jawaban yang mana yang benar, selalu ada dasarnya; yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Kecuali terkait dengan jawaban yang bersifat aksioma, yaitu jawaban yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya.

Lalu bagaimana caranya menghafal? Apakah harus menghafal satu persatu, pasal demi pasal  tiap undang-undang yang berlaku?

Tentu saja tidak perlu. Anda tidak perlu menghafal dengan cara merem melek.

Yang perlu Anda lakukan adalah BTD alias Baca, Tulis, Dengar. Lakukan ini secara berulang-ulang.

Contoh Soal :

Hak Imunitas Advokat adalah....
a. Hak Advokat untuk diam
b. Hak Advokat untuk mendapat informasi dari Pemerintah
c. Hak Advokat untuk berbicara  sesukanya di dalam maupun di luar pengadilan
d. Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana dau perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan etikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.


Jawaban lihat : Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 7 huruf (g) Kode Etik Advokat

Jadi yang perlu anda lakukan adalah :
  1. Bacalah Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 7 huruf (g) Kode Etik Advokat berulang-ulang.
  2. Tulislah isi pasal2 tersebut dengan tulisan tangan Anda. Bunyi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 adalah "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan." Dan bunyi Pasal 7 huruf (g) Kode Etik Advokat adalah "Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana."
  3. Dengarkanlah bunyinya dengan cara Anda membaca dengan suara yang cukup terdengar oleh telinga Anda sendiri. Atau Anda bisa merekam suara Anda lalu diputur berulang-ulang.
Semoga artikel ini bermanfaat .***