DELIK

Apa itu delik ? 

Ayo buka lagi buku kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Soalnya ini sering muncul sebagai pertanyaan masyarakat pada umumnya kepada kita yang dianggab lebih tahu tentang hukum.

Delik berasal dari bahasa latin yaitu delictum dalam bahasa Belanda disebut strafbaarfeit yang oleh beberapa pakar diterjemahkan berbeda – beda, seperti :
- Moelyatno menggunakan istilah perbuatan pidana.
- Utrecht menggunakan istilah peristiwa pidana, juga Prof.Rusli Effendy.
- Tirtaamidjaya menggunakan istilah pelanggaran pidana.
- Satochid Kartanegara menggunakan istilah delik.

Perbuatan pidana menurut Moelyatno adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Delik dibagi menjadi 2 bagian :
1. Kejahatan yang terdapat dalam Buku II KUHP
2. Pelanggaran yang terdapat dalam Buku III KUHP

Kejahatan (delik hukum) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang – undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
Macam-macam Delik

1. Delik Dolus dan Delik Culva  > Delik Dolus adalah delik yang dilakukan dengan sengaja (lihat Pasal 338 KUHP). Sedangkan Delik Culva adalah delik yang terjadi karena tidak disengaja atau karena kelalaian contoh Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang.

2. Delik Formil dan Delik Materiil.  > Delik Formil yang dirumuskan secara formil yang menjadi pokok dalam perumusan adalah perbuatan itu sendiri, akibat dari perbuatan tidaklah penting. Contoh Pasal 362 KUHP. Sedangkan Delik yang dirumuskan secara materiil. Yang menjadi pokok perumusan adalah akibatnya. Yang dilarang disini menyebabkan orang menderita. Cara mendatangkan akibat tidak penting contoh Pasal 338, 351 KUHP.

3. Delik terus menerus dan delik tidak terus menerus. > Delik terus menerus yaitu Perbuatan yang dilarang itu menimbulkan suatu keadaan yang berlangsung agak lama. Keadaan yang dilarang itu tidak habis pada waktu perbuatan itu selesai. Contoh Pasal 333 KUHP perampasan kemerdakaan orang lain secara tidak sah.

4. Delik geprivelegeer dan delik gequalifegeer. > Delik geprivelegeer adalah suatu perbuatan yang telah memenuhi segala unsur – unsur delik ditambah dengan unsur – unsur yang meringankan. Sedangkan Delik gequalifegeer adalah delik biasa ditambah dengan unsur – unsur yang memberatkan Pasal 363 KUHP.

5. Delik commisionis dan delik ommisionis. > Delik commisionis adalah delik yang timbul karena melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang – undang pidana contoh 378, 362 dsb. Sedangkan Delik ommisionis adalah delik yang terjadi karena tidak berbuat atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya di lakukan. Contoh Pasal 164 KUHP tidak melaporkan kepada yang berwajib sedang diketahui ada permufakatan jahat yang pada waktu itu masih sempat di cegah.

6. Delicta commisionis perommisionem commissa. > Yaitu delik yang terdiri dari berbuat sesuatu, tetapi dapat pula dilakukan dengan tidak berbuat sesuatu. Contoh seseorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi makan kepada anak itu.
Unsur – unsur delik adalah :1. Dari sisi Pembuat, unsur-unsurnya terdiri dari : 
  • Adanya Kesalahan. > • Dolus dan • Culva
  • Dapat dipertanggung jawabkan
  • Tidak ada alasan pemaaf.
  • Mencocoki rumusan delik
  • Ada sifat melawan hukum > • Materiil dan • Formil
  • Tidak ada alasan pembenar.
  • Sengaja sebagai niat
  • Sengaja sebagai dengan kesadaran pasti terjadi
  • Sengaja inyaf akan kemungkinan
  • Dolus determinatus : Adanya sasaran tertentu.  Misalnya ; Mr. Killer ingin membunuh Pak Kelik.
  • Dolus indeterminatus : Sasarannya tidak tertentu pada satu orang tapi pada kelompok. Misal Mas Bro mengarahkan pistolnya pada suatu kelompok The Brong.
  • Dolus alternatifus : Dilihat dari segi kehendak siapa pelaku Aak atau Bebi.
  • Dolus general : Tidak diketahui pada siapa sasarannya kejahatannya. Misalnya; Masbuloh melemparkan bom pada suatu gedung yang banyak orang.
  • Dolus indirectus : Akibatnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, contohnya X ingin menganiaya Z dengan maksud memukul saja. tetapi yang terjadi berakibat kematioan pada Z. Kematian Z sebenarnya tidak direncanakan oleh X.
2. Dari sisi Perbuatan,  unsur-unsurnya terdiri dari :Dalam Dolus : ada tiga tingkat kesengajaanJenis – jenis Dolus :Semoga paham. Semoga Sukses.(dikutip dari berbagai sumber)